| Petani dan Nelayan Terpinggirkan |
|
JAKARTA, KOMPAS –Serikat Petani Indonesia menyatakan sedikitnya ada 23 undang-undang yang justru meminggirkan petani dan nelayan. Hal itu disampaikan Ketua Umum dewan pengurus pusat Serikat Petani Indonesia Henry Saragih dalam peluncuran buku Meruntuhkan Tembok Imperialisme: Bunga Rampai Penolakan Undang-Undang Penanaman Modal di Jakarta, senin (5/7). “Pada masa orde baru, pemodal meminggirkan petani dan nelayan dengan kekerasan. Kepentingan para pemodal didukung aparat keamanan. Pada masa Reformasi, kepentingan para pemodal memasuki proses penyusunan undang-undang. Menghasilkan undang-undang yang meminggirkan petani dan nelayan, misalnya Undang-Undang Peternakan, Sumber Daya Air, da sejumlah undang-undang lainnya.” Kata Saragih. Ia mencontohkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 (UU No 25/2007) tentang Penanaman. UU itu memperpanjang masa hak guna usaha bagi penanam modal dari 25 tahun menjadi 95 tahun. “Itu memperlama hilangnya kontrol negara atas tanah yang dikuasai penanam modal. Sebaliknya, petani rata-rata hanya memiliki 0,5 hektar lahan, dan 17 juta lebih petani hanya menjadi penggarap,” kata saragih. Gerakan rakyat melawan Neokolonialisme dan Imperialisme mencatat hingga 2005 sejumlah 70 persen petani menggarap hanya 13 persen lahan, sementara 87 persen sisa lahan dikuasai oleh hanya 30 persen petani besar dan industri pertanian. “Hanya karena rakyat melawan dengan mengajukan permohonan uji materi, perpanjangan masa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dalam UU No 25/2007 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi,” katanya. Sedang Uji MateriSekertaris Jendral Koalisi Rakyat untuk keadilan perikanan (kiara) M Riza Damanik, yang menghadiri peluncuran buku itu, menjelaskan, kiara tengah menjalani persidangan mahkamah konstitusi atas permohonan uji materi mereka terhadap UU No 27/2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “UU No 27/2007 menghilangkan proteksi bagi nelayan. Wilayah laut dikapling-kapling dan nelayan bisa memohon konsesi atas kapling itu. Masalahnya, mangapa nelayan harus berkompetisi dengan pemodal untuk memperoleh akses terhadap laut ? UU memberikan akses bagi pemodal terhadap laut, tetapi justru menghilangkan akses nelayan terhadap laut. Padahal, rakyat harus mendapatkan manfaat dari sumber daya alm di sekitarnya,” kata Damanik.
|







