| Moratorium Jangan Picu Persoalan Baru |
|
Jakarta, Kompas - Pengusaha kelapa sawit Indonesia mendukung upaya pemerintah menjalankan perjanjian mencegah penggundulan dan degradasi hutan dengan Norwegia. Namun, mereka minta pemerintah merinci regulasi yang mengatur moratorium. Ini untuk menjaga agar kebijakan itu tak bertentangan dengan peraturan lama, yang dapat memicu persoalan baru. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan di Jakarta, Senin (28/6), mengatakan, Gapki akan memberi masukan dalam penyusunan peraturan pemerintah dan regulasi pendukung pelaksanaan moratorium. Langkah ini upaya pengusaha untuk menjamin agar ekspansi perkebunan kelapa sawit tidak terganggu. Beberapa peraturan yang sudah ada, antara lain, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut. ”Pemerintah sebaiknya memerhatikan kebutuhan industri sawit yang tengah mengembangkan perkebunan untuk memenuhi target produksi 40 juta ton tahun 2020. Artinya, kebijakan moratorium ini tidak akan menjadi bumerang bagi pemenuhan kebutuhan pangan lewat industri berbasis sumber daya alam seperti kelapa sawit,” ujar Fadhil. Dari sisi perdagangan, grafik ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) terus meningkat, dari 1,028 juta ton pada April 2010 menjadi 1,039 juta ton pada Mei 2010. Permintaan dari China, Eropa, dan India menjadi faktor pendorong kenaikan. Direktur Utama PT SMART Tbk Daud Dharsono menegaskan, komitmen perseroan memproduksi CPO yang lestari. SMART berkomitmen tidak membudidayakan kelapa sawit di atas lahan gambut, hutan primer, membuka lahan bernilai konservasi tinggi, dan menerapkan kebijakan zero burning sejak 1997. ”Kami menyambut baik dialog yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga swadaya masyarakat apabila mereka memiliki keprihatinan atas komitmen kelestarian,” kata Daud. Adapun juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara, Joko Arif, menyampaikan kekhawatiran atas inisiatif baru sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), yang tidak lebih dari sekadar penataan peraturan yang berlaku. Tidak mengatasi penggundulan hutan untuk ekspansi kelapa sawit. ”Proses penetapan standar juga tidak transparan. Tidak ada keterlibatan para pihak meskipun pemerintah berjanji melakukannya. Standar ISPO harus diubah dan memasukkan penghentian konversi hutan dan gambut untuk perkebunan sawit dan proses ini harus melibatkan para pihak,” ujar dia. Apabila tidak dilakukan, menurut Joko, hal itu hanya kedok untuk meyakinkan komunitas bisnis internasional bahwa perusakan hutan di Indonesia sudah ditangani. (ham) original link:Moratorium Jangan Picu Persoalan Baru
|








